KPU PROVINSI LAMPUNG RAPAT REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2021
Bandar Lampung, - -
KPU Provinsi Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021 bersama 15 KPU Kabupaten Kota se provinsi Lampung (07/09/2021) melalui daring.
Hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 tingkat provinsi Lampung yaitu jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 pemilih dari data PDPB sebelumnya 5.973.337. Dengan rincian sebagai berikut : 1). Penambahan pemilih baru sebanyak 7.948 pemilih 2). Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 pemilih terdiri dari pemilih yang meninggal dunia : 560 pemilih, pemilih ganda : 90 pemilih, pemilih pindah domisili : 239 pemilih, dan pemilih di bawah umur : 1 pemilih.
Sesuai SE KPU RI No.366/2021 bahwa
KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya yang kemudian di rekapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota. Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi.
Selain diumumkan secara terbuka, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga setiap disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya. Semua stakeholder terkait bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten/kota.
Masukan dan tanggapan dari stakeholder terhadap hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU. Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT baik DPT 2019 maupun DPT 2020 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020, masukan atau tanggapan terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya. Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan.
Adapun rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan para stakeholder di tingkat KPU kabupaten/kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali. Rapat kooordinasi antar pihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan.
Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data. Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas. Selain itu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan diluar tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia terkhusus di provinsi Lampung.
Komentar
Posting Komentar